Hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Serang telah Dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) sesuai Putusan Hakim yang barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Tinggalkan Balasan