NASKAH KERJA SAMA
ANTARA
PDAM KABUPATEN SERANG
DENGAN
KEJAKSAAN NEGERI SERANG
TENTANG
BANTUAN HUKUM
DALAM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Nomor PIHAK PERTAMA : 181/276/PDAM
Nomor PIHAK KEDUA : B-3090 /0.6.10/Gp.1/11/2010
Pada hari ini Senin tanggal Lima belas bulan November tahun Dua ribu sepuluh
( 15-11-2010 ) yang bertanda tangan dibawah ini :
|
1.
|
PDAM KABUPATEN SERANG
|
:
|
dalam hal ini diwakili oleh Ir. H. AHMAD ROHENDI selaku DIREKTUR UTAMA bertindak untuk dan atas nama PDAM KABUPATEN SERANG berkantor di Jalan K.H.A. Khotib Serang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
|
|
2.
|
KEJAKSAAN NEGERI SERANG
|
:
|
dalam hal ini diwakili oleh JAN S MARINGKA, SH, MH selaku dan atas nama Kejaksaan Negeri Serang berkantor di Jln. Raya Pandeglang Serang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
|
Terlebih dahulu diterangkan :
I. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah DIREKTUR UTAMA PDAM KABUPATEN SERANG
yang salah satu tugasnya : Adalah melakukan pengelolaan air minum dan air bersih untuk
Wilayah Kabupaten Serang.
II. Bahwa PIHAK KEDUA pada Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang Penegak
Hukum yang daerah kerjanya meliputi Wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang
Berdasarkan hal tersebut diatas dan dalam rangka penyelesaian permasalahan dalam
Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan PDAM KABUPATEN
SERANG, kedua belah pihak sepakat mengadakan kerjasama Bantuan Hukum dalam
Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara , dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL I
PIHAK KEDUA bersedia memberikan bantuan hukum kepada PIHAK PERTAMA dan
PIHAK PERTAMA bersedia menerima bantuan hukum dari PIHAK KEDUA yang meliputi
Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum
lainnya yang dihadapi oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
Naskah kerjasama ini bertujuan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum
yang dihadapi oleh PIHAK PERTAMA baik dalam bidang Hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara sesuai dengan ruang lingkup tugas dan wewenang PIHAK KEDUA
sebagaimana tersebut.
PASAL 3
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Naskah Kerjasama ini dapat
dilakukan atas permintaan tertulis dari PIHAK PETAMA kepada PIHAK KEDUA
dan PIHAK KEDUA menyetujui permintaan dimaksud.
PASAL 4
Permintaan Bantuan Hukum oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk
bertindak mewakili PIHAK PERTAMA baik di dalam maupun di luar Pengadilan baik
dalam kedudukan sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam suatu Perkara Perdata
dan Tata Usaha Negara disertai dengan Surat Kuasa Khusus.
PASAL 5
Dalam pelaksanaan Naskah Kerjasama ini PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk
menerima Kuasa Khusus dan mewakili PIHAK PETAMA baik dalam kedudukan sebagai
Penggugat maupun sebagai Tergugat.
PASAL 6
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kerjasama ini menjadi beban
PIHAK PERTAMA termasuk biaya akomodasi, transportasi dan lain – lain yang terkait
dengan pemberian Bantuan Hukum sebagaimana Pasal 1 Naskah Kerjasama ini.
PASAL 7
Setiap perubahan yang mungkin diperlukan dan atau hal – hal yang belum cukup diatur
dalam naskah Kerjasama ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak,
dan hasil musyawarah yang disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak tersebut
dalam Addendum yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari
Naskah Kerjasama ini.
PASAL 8
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditanda tangani Surat
Perjanjian ini dan akan diperpanjang kembali setelah ada kesepakatan.
PASAL 9
Naskah kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap
2 (dua), masing – masing dibubuhi materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
|
PIHAK KEDUA
KEJAKSAAN NEGERI SERANG
|
|
PIHAK PERTAMA
PDAM KABUPATEN SERANG
|
|
TTD
JAN S. MARINGKA , SH,MH
KEPALA KEJAKSAAN
|
|
TTD
Ir. H. AHMAD ROHENDI
DIREKTUR UTAMA
|
|