MOU Kejari Serang Dengan PDAM Serang
perdata tata usaha negara

NASKAH  KERJA SAMA

ANTARA

PDAM  KABUPATEN  SERANG

DENGAN

KEJAKSAAN  NEGERI  SERANG

TENTANG

BANTUAN  HUKUM

DALAM BIDANG PERDATA  DAN TATA  USAHA  NEGARA

Nomor  PIHAK  PERTAMA  : 181/276/PDAM

Nomor  PIHAK  KEDUA        : B-3090 /0.6.10/Gp.1/11/2010

 

Pada hari ini Senin tanggal Lima belas bulan November tahun Dua ribu sepuluh

( 15-11-2010 ) yang  bertanda tangan dibawah ini :

 

1.

PDAM  KABUPATEN  SERANG

:

dalam  hal ini diwakili oleh  Ir. H. AHMAD  ROHENDI selaku  DIREKTUR UTAMA bertindak  untuk dan atas nama  PDAM KABUPATEN  SERANG berkantor  di Jalan  K.H.A. Khotib  Serang, selanjutnya disebut  PIHAK  PERTAMA

 

2.

KEJAKSAAN  NEGERI  SERANG

:

dalam  hal  ini  diwakili oleh JAN S MARINGKA, SH, MH selaku dan atas nama  Kejaksaan  Negeri  Serang berkantor  di  Jln. Raya  Pandeglang  Serang, selanjutnya  disebut  PIHAK  KEDUA

 

Terlebih  dahulu  diterangkan :

 

I. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah DIREKTUR UTAMA PDAM KABUPATEN SERANG

yang salah satu tugasnya : Adalah melakukan pengelolaan air minum dan air bersih untuk

Wilayah Kabupaten Serang.

 

II. Bahwa PIHAK KEDUA pada Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang Penegak

Hukum yang daerah kerjanya meliputi Wilayah Kabupaten  Serang dan Kota Serang

 

Berdasarkan  hal tersebut  diatas  dan dalam  rangka  penyelesaian  permasalahan dalam

Bidang Hukum Perdata  dan Tata Usaha  Negara  di lingkungan  PDAM  KABUPATEN 

SERANG, kedua  belah pihak sepakat  mengadakan  kerjasama  Bantuan  Hukum dalam

Bidang Hukum  Perdata  dan Tata Usaha Negara , dengan  ketentuan  sebagai berikut :

 

PASAL  I

 

PIHAK KEDUA bersedia memberikan bantuan hukum kepada PIHAK PERTAMA dan

PIHAK PERTAMA bersedia menerima bantuan hukum dari PIHAK KEDUA yang meliputi

Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum

lainnya yang dihadapi oleh PIHAK PERTAMA.

 

PASAL  2

 

Naskah kerjasama ini bertujuan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum

yang dihadapi oleh PIHAK PERTAMA baik dalam bidang Hukum Perdata dan Tata

Usaha Negara sesuai dengan ruang lingkup tugas dan wewenang PIHAK KEDUA

sebagaimana tersebut.

 

PASAL  3

 

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Naskah Kerjasama ini dapat

dilakukan atas permintaan tertulis dari PIHAK PETAMA kepada PIHAK KEDUA

dan PIHAK KEDUA menyetujui permintaan dimaksud.

 

PASAL  4

 

Permintaan Bantuan Hukum oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk

bertindak mewakili PIHAK PERTAMA baik di dalam maupun di luar Pengadilan baik

dalam kedudukan sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam suatu Perkara Perdata

dan Tata Usaha Negara disertai dengan Surat Kuasa Khusus.

 

PASAL  5

 

Dalam pelaksanaan Naskah Kerjasama ini PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk

menerima Kuasa Khusus dan mewakili PIHAK PETAMA baik dalam kedudukan sebagai

Penggugat maupun sebagai Tergugat.

 

PASAL  6

 

Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kerjasama ini menjadi beban

PIHAK PERTAMA termasuk biaya akomodasi, transportasi dan lain – lain yang terkait

dengan pemberian Bantuan Hukum sebagaimana Pasal 1 Naskah Kerjasama ini.

 

PASAL  7

 

Setiap perubahan yang mungkin diperlukan dan atau hal – hal yang belum cukup diatur

dalam naskah Kerjasama ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak,

dan hasil musyawarah yang disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak tersebut

dalam Addendum yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari

Naskah Kerjasama ini.

 

PASAL 8

 

Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditanda tangani Surat

Perjanjian ini dan akan diperpanjang kembali setelah ada kesepakatan.

 

PASAL 9

 

Naskah kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap

2 (dua), masing – masing dibubuhi materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum

yang sama.

 

 

 

 

PIHAK KEDUA

KEJAKSAAN NEGERI SERANG

 

 

PIHAK  PERTAMA

PDAM KABUPATEN SERANG

 

TTD

JAN S. MARINGKA , SH,MH

KEPALA  KEJAKSAAN

 

 

TTD

 

Ir. H. AHMAD  ROHENDI

DIREKTUR  UTAMA

 

 

 
kata sambutan

fruitfruitfruitfruit

Gallery Kejaksaan Negeri Serang

Kejaksaan Negeri Serang Jl. Raya Pandeglang No. 3 Sempu - Serang, Banten. Tlp : 0254 200 353. SMS Hotline : 0821 100 30689

ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED.