Jl. Raya Pandeglang Km. 3 No. 1 Sempu, Serang-Banten 42117
Hari Rabu tanggal 04 November 2020 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Serang telah dilakukan Pembayaran Uang Denda Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana MUCHTAR SUTANTO. ST, MS.i sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Tinggalkan Balasan